Dari membaca tulisan Estihandini saya tahu bahwa ada 2000 orang di Pontianak yang dianggap tidak layak jadi warga negara Indonesia, hanya karena tidak memeluk agama yang disediakan pemerintah.
“Kalau tidak ada agama, mereka tidak layak jadi warga negara Indonesia,” ungkap nggota Komisi D DPRD Kalbar yang bernama Miftah.
Pendapat itu didukung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak, Mudjazie Bermawie yang segera menginstruksikan kepada pembina dan penyuluh agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu untuk mengajak 2000 warga tersebut masuk salah satu “agama pemerintah”.
Sementara itu ICRP, melalui ketua Umumnya Musdah mulia menyatakan bahwa perilaku pejabat serperti itu Anti Pancasila dan inkonstitusional.
Penasaran plus bingung. Saya kirim aduan ke Menteri saja. Beliau harusnya paling mengerti soal Hukum dan HAM di Indonesia. Semoga (jika ada) jawabannya, tidak mendukung semangat pecah belah beralasan agama.
Email seperti dibawah ini telah saya kirim lewat email, juga lewat kontakform-nya kemenkumham.
Kepada YTH Bapak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Sebagaimana dikutip Pontianakpost.com pada 08/01/2012 kemarin (screnshot terlampir), H. MIFTAH anggota fraksi PPP DPRD KALBAR mengatakan bahwa 2000 warga Kabupaten Landak tidak layak tinggal di Indonesia jika tidak punya agama.
Berita tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak, Mudjazie Bermawie, mengatakan hal senada dan menginstruksikan kepada pembina dan penyuluh agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu untuk mengajak 2000 warga tersebut masuk salah satu “agama pemerintah”.
Sedangkan menurut Musdah Mulia dari ICRP-Indonesian Conference on Religion and Peace, perilaku dua pejabat seperti itu adalah inkonstitusional dan anti Pancasila (screenshot terlampir juga).
Saya dan banyak warga negara yang awam soal hukum jadi bingung, apakah benar mereka inkonstitusional dan anti Pancasila? Bagaimana status hukum 2000 warga tersebut? Dan sebenarnya, yang disebut “inkonstitusional” dan “konstitusional” itu seperti apa?
Jika memang perilaku dua pejabat tersebut yang anti Pancasila, bagaimana statusnya menurut hukum Indonesia? Dapatkah pejabat-pejabat seperti itu segera disingkirkan dari pemerintahan agar tidak terus melakukan pembusukan dan memecah belah kerukunan warga?
Terimakasih.
URL terkait:
Screenshot:
1. http://bayimg.com/oamJOAAdf
2. http://bayimg.com/PAmJbAADFTerimakasih.
Semoga segera ada jawabannya
Catatan:
1#Ketika tulisan ini saya buat dan ajukan pada editor, pontianakpost.com sedang tidak bisa dibuka dari Firefox saya. Untunglah sudah ada screenshot.
2#Skrinsut seperti dibawah terpaksa diunggah di bayimg karena kontakform kemenkumham tidak mendukung attachment. Versi email saya attach seperti biasa.


*Berduka* betapa memilih agama sama pentingnya dengan memilih aliran keberpihakan keormasan….
Bagi sebagian orang memang sepenting itu.
Sebenarnya kalau tidak dipaksakan ke orang lain sih ga jadi masalah.
Terus nanti kalau sudah masuk salah satu agama, apalagi? Wajib masuk ormas pulak?
Padahal kan Tuhan tidak menerapkan multilevel marketing yak dalam menebalkan eksistensinya
Yang ‘nerapin MLM itu ya yang jualannya. Untung kan lumayan juga itu: dari jadi anggota dewan, sampai jadi bintang iklan. Bisa wara-wiri di infotainment pulak macam seleb-seleb lain. Coba tanya Ustad Colmed.
Hehe, kenapa jadi bahas ustad celeb… itu mereka dakwahtainment atau dakwahTAINTment?
Wahhh, mungkin kita harus gelar tirakatan tujuh hari tujuh malam biar surat-cintanya Guh cepat dibales Pak Amir
*Bang Alex, colmed itu bangsanya colenak ya? :p
@ estihandini
colmed itu sebangsa
tcobek. Tak cobek-cobek mulutnya.